Berbagiruang.com – Saat ini kita sudah memasuki minggu terakhir Ramadan, namun penyebaran virus Corona masih belum selesai. Padahal sebentar lagi Umat Islam akan melaksanakan shalat Idul Fitri. Pandemi virus corona memang mengharuskan masyarakat untuk menjaga jarak antara satu dengan yang lain. Hal ini menyebabkan kekhawatiran umat islam jika tidak dapat meleksanakan shalat Idul Firti seperti yang biasanya.
Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat masa pandemic. Fatwa ini diterbitkan pada Rabu (13/05/2020)
Shalat idul fitri hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi seluruh umat islam. Sangat di sunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, mushola dan tempat lainnya. Namun demikian, shalat idul fitri juga boleh dilaksanakan di rumah secara berjamaah dengan anggota keluarga atau dilaksanakan secara sendiri.
KETENTUAN SHALAT IDUL FITRI DI MASA PANDEMIC
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali” begitulah bunyi petikan fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang Imam dan 3 orang makmum.
Sementara itu, jika umat islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali seperti di kawawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogeny, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang, shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/tempat lain., shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri baik, di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadi penularan Covid-19.*