Syarat Masjid Yang Dapat Menyelenggarakan Shalat Idul Fitri Saat Masa Pandemi

oleh -898 views

Berbagiruang.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkam fatwa soal pelaksanaan shalat Idul Fitri di masa Pandemi Covid-19. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah di masjid, tanah lapang atau tempat lain jika memenuhi beberapa syarat berikut:

Syarat Masjid yang Dapat menyelenggarakan shalat idul fitri

Pertama, berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 syawal 1441 H. hal itu ditandai dengan angka penularan yang menunjukan penurunan tren dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan yang terbatas dan homogeny, tak ada yang terinfeksi, dan tak ada keluar masuk orang.

Kendati demikian, pelaksanaan Idul Fitri harus tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu Shalat Iduk fitri juga harus mencegah terjadinya potensi penularan virus corona. Diantaranya adalah dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Jika tidak memenuhi kedua syarat itu, maka shalat idul fitri sebaiknya dilakukan di rumah secara berjamaah atau secara sendiri untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Jumlah minimal jamaah adalah 4 orang yang terdiri dari 3 orang makmum dan 1 orang imam

Berikut ketentuan Hukum Shalat idul Fitri

  1. Shalat idul fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu Syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-islam)
  2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak. Sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun sendiri.
  3. Shalat idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.
  4. Shalat iduk fitri berjamaah boleh dilaksanakan dirumah.
  5. Pada malam idul fitri, umat islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul firi dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.*

No More Posts Available.

No more pages to load.