Berbagiruang.com – Masih ingat dengan konten Youtube prank sembako dampah miliki Youtuber Ferdian Paleka yang sempat viral beberapa waktu lalu? Konten tersebut membuat netizen geram dan merasa bahwa konren tersebut tidak pantas. Apalagi di tengah masa pandemic ini, banyak masyarakat yang benar-benar mengharapkan bantuan, dan Ferdian Paleka malah membuat lelucon tentang hal tersebut sehingga korbannya merasa sakit hati.
Salah seorang korban yang tidak terima mendapatkan perlakukan seperti itu kemudian melaporkan Ferdian dan teman-temannya ke pihak kepolisian karena merasa malu, terhina, dan tercemarkan nama baiknya.
Ferdian paleka yang sempat buron beberapa hari akhirnya berhasil tertangkap pada kamis malam, 7 Mei 2020 di Tol Tanggerang-Merak dan diamankan di Polrestabes Bandung. Sebelum tertangkap, kabarnya Ferdian dan satu orang temannya pergi ke Palembang, Sumatera Selatan. Sementara satu orang lainnya, telah menyerahkan diri ke polisi.
Ide Prank Sembako Sampah Ternyata Bukan Berasal dari Ferdian
Polrestabes Bandung mengungkapkan bahwa Ide membuat konten Prank sembako sampah ini bukanlah ide Ferdian Paleka, tetapi ide temannya yang bernama Aidil. Kejadian ini bermula saat para pelaku berkumpul di rumah Ferdian untuk mendiskusikan tentang konten youtub milik Ferdian pada tanggal 30 April 2020. Aidil mengusulkan kepada Ferdian untuk membuat konten prank pemberian sembako kepada waria-waria di pinggir jalan dengan menggunakan dus mie instan yang didalamnya diisi dengan sampah dan batu.
Keesokan harinya ketiga pelaku tersebut melaksanakan prank tersebut di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Bandung Jawa Barat. Pemberiab batu dan Sampah tersebut dilakukan oleh Ferdian Paleka dan Tubagus, sementara Aidil bertugas sebagai juru kamera yang merekam adegan pemberian sembako tersebut. Sebelum akhirnya di publikasikan diChannel Youtube Ferdian Paleka.
Karena tindakannya tersebut, Ferdian Paleka dan kedua temannya didakwa dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memilili muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.*