Berbagiruang.com – Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan surat keterangan sehat atau bebas virus corona (Covid-19) yang dijual di toko online (e-Commerce). Surat keterangan sehat tersebut dihargai dengan harga Rp.70 ribu dan menggunakan kop surat Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga. Menanggapi hal itu, pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga mengungkapkan surat tersebut adalah ilegal. Karena, manajemen Mitra Keluarga, tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual belikan surat keterangan Bebas Cobid-19 maupun surat apapun.
Penjual Surat Bebas Covid-19 Akan Dituntut
“Kami Mohon agar pihak yang menyalah gunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga untuk keperluan tersebut diatas, agar segera mencabut dan/atau menghentikan perbuatan tersebut dalam waktu sesegera mungkin” tulis Rumah Sakit Mitra Keluarga di Instagram resminya, Kamis (14/05/2020).
Lebih lanjutnya lagi, Rumah Sakit Mitra Keluarga mengungkap pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang mengatasnamakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat tanpa izin. Hebohnya surat tersebut juga telah diselidiki oleh pihak polisi. Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus jual beli surat keterangan sehat bebas Covid-19 di toko online tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, pelakunya akan diproses secara hukum.
“Kami akan lalukan penyelidikan, kalau terbukti ada tindak pidana kami akan proses” kata Aevo.
Sejak pemerintah melonggarkan moda transportasi umum beroperasi lagi, surat ketengan sehat dan bebas Covid-a9 kini diburu masyarakat yang ingin bepergian. Sesui protokol kesehatan, bagi yang ingin bepergian di masa pandemi covid-19 wajib ada surat keterangan sehat.
Pihak Tokopedia terus memastikan agar berbagai produk yang dijual di platformnya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika ada penjual yang melanggar maka akan dilakukan tindakan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lainnya sesuai prosedur. Sementara, pihak Shopee pun telah menurunkan produk dan menutup toko yang menjual surat keterangan bebas Covid-19 seharga Rp. 39 Juta melalui website itu.*