Berbagiruang.com – Berikut adalah Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Etika Profesi Tentang Undang Undang ITE Teknologi Informasi yang terdiri dari 20 soal pilihan ganda. Dengan adanya soal latihan ini semoga bisa sebagai bahan pembelajaran dan latihan sebelum menghadapi ujian.
1. Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan cybercrime/cyberbullying maka dibuatlah cyberlaw di Indonesia yang merupakan payung hukum yaitu
a. UU No. 11 Tahun 2006
b. UU No. 11 Tahun 2018
c. UU No. 11 Tahun 2008*
d. UU No. 11 Tahun 2010
2. Salah satu contoh konten ilegal dalam salah satu kasus pelanggaran UU ITE adalah
a. Mengedit foto dengan sepengetahuan pemilik
b. Menyebarkan berita secara luas
c. Membuat/menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan dalam bentuk gambar, video atau cerita*
d. Menyebarluaskan video dengan tujuan memberikan wawasan tambahan bagi para penonton
3. UU ITE direvisi pada tahun
a. 2015
b. 2016*
c. 2014
d. 2010
4. Mengapa ketentuan mengenai penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan yang diatur dalam UU ITE menimbulkan permasalahan bagi penyidik
a. Proses pengangan kasus pelanggaran UU ITE begitu cepat dan pelaku dapat dengan mudah menyebarkan informasi tindak kejahatannya*
b. Tindak pidana bidang TI dan TE begitu cepat dan pelaku dapat dengan mudah mengaburkan perbuatan
c. Proses penanganan kasus pelanggaran UU ITE sangat lambat dan jejak informasinya sulit ditemukan
d. Tindak pidana bidang TI dan TE begitu cepat dan pelaku dengan mudah menyebarkan informasi tindak kejahatannya
5. Salah satu korban cyber bullying yang meninggal dunia pada usia 12 tahun adalah
a. Amanda Todd
b. Katie Webb*
c. Megan Taylor
d. Brandy Vela
6. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pernyataan tersebut merupakan bunyi dari UU ITE pasal
a. Pasal 29
b. Pasal 27
c. Pasal 28*
d. Pasal 26
7. Di bawah ini merupakan wewenang dari penyidik pegawai seperti yang disebutkan dalam UU No. 19 Tahun 2016, kecuali
a. Melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana dibidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik*
b. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
c. Memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana dibidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
d. Membuat laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
8. Upaya seseorang dengan berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia disebut dengan
a. Impersonation
b. Exclusion
c. Trickery
d. Denigration*
9. Berikut ini merupakan pentingnya disusun cyberlaw,kecuali
a. Memberikan perlindungan terhadap data yang tergolong khusus, rahasia, informasi pribadi, data pengadilan kriminal dll
b. Membantu negara lain agar terhindar dari tindak kejahatan*
c. Melindungi konsumen, membantu penegakan hukum dan aktivitas intelligen
d. Meningkatkan kepercayaan pasar karena adanya kepastian hukum
10. Dalam UU No. 19 Tahun 2016, yang dimaksud dengan teknologi informasi adalah
a. Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik
b. Pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat
c. Perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang
d. Suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi*
11. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai
a. Delik Pengaduan*
b. Tindakan Koreksi
c. Delik Protes
d. Tindakan Tegas
12. Bunyi Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 adalah
a. Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana
b. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)*
c. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah
d. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
13. Kasus pelanggaran teknologi informasi berupa cyber bullying akan dianggap valid bila
a. Pelaku dan korban secara hukum dianggap sudah dewasa
b. Pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun*
c. Pelaku dan korban berusia di atas 18 tahun
d. Pelaku dan korban saling menyetujui mengenai kejahatan yang dilakukan
14. Pasal 27 Ayat 3 dari UU No. 19 tahun 2016 tentang
a. Pencemaran nama baik*
b. Penyebaran untuk permusuhan
c. Penyebaran informasi palsu
d. SARA
15. Upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan dan mengancam disebut dengan
a. Denigration
b. Harrasment*
c. Exclusion
d. Flaming
16. Berbagi gambar pribadi tanpa izin merupakan salah satu praktek
a. Cyber Bullying*
b. Cyber-stalking
c. Hacking
d. Cyberterrorism
17. Cybercrime merupakan kejahatan bersifat non-violence yang berarti
a. Tidak dapati ditangani secara cepat dan jelas*
b. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat
c. Dapat ditangani secara cepat dan tegas
d. Dapat menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat
18. Bunyi pasal 31 dalam UU No. 19 tahun 2016 adalah
a. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain*
b. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
c. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah
d. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
19. Di bawah ini merupakan kejahatan yang termasuk dalam cybercrime, kecuali
a. Cracking
b. Cyberterrorism
c. Hacking
d. Cyber-stalking*
20. Jika seseorang melanggar UU ITE Pasal 29 maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama
a. 12 tahun
b. 8 tahun
c. 6 tahun*
d. 10 tahun