Berbagiruang.com – Belakangan ini, jagad maya tengah heboh dengan pembahasan tentang Binary Option yang dinilai sebagai judi berkedok trading. Muncul banyak sekali korban yang mulai speak up atas kerugian yang mereka alami karena opsi biner dan juga iming-iming dari para afiliator aplikasi ini.
Nah, di pembahasan kali ini kita akan membahas tentang apa itu Binary Option, alasan-alasan mengapa platform satu ini tidak dapat disebut sebagai trading dan investasi dan kiat-kiat agar kamu terhindar dari modus penipuan yang mengatasnamakan investasi.
Simak penjelasannya berikut ini ya.
Apa Itu Binary Option?
Dikutip dari merdeka.com (02/02/2022), belakangan ini Binary Option mendapatkan banyak sekali perhatian dari masyarakat. Alasannya, karena instrumen investasi ini disebut merugikan masyarakat.
Iklan-iklan Binary Option yang beredar juga menawarkan banyak sekali “iming-iming” yang cukup menggiurkan sehingga membuat masyarakat tertarik ikut serta. Dikutip dari laman Kemendag, Binary Option dalam Bahasa Indonesia juga disebut sebagai Opsi Biner yang merupakan produk keuangan dimana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut akan diberikan 2 pilihan yakni untuk menebak apakah harga suatu instrumen akan naik atau turun.
Jika user salah menebak, maka seluruh uang yang dipertaruhkan akan hilang. Sementara itu, jika tebakan tersebut benar. Maka user akan mendapatkan keuntungan beberapa persen (70-80%) dari nilai yang dipertaruhkan.
Umumnya, Binary Option ini menggunakan asset berupa forex atau indeks saham dalam praktiknya. Instrumen ini sendiri sangat bergantung pada spekulasi. Jika user salah ambil keputusan maka ia akan kehilangan uangnya dalam sekejap, sama halnya di meja judi.
Ada beberapa pengaturan yang dapat dilakukan dalam aplikasi Binary Option, seperti jangka waktu sampai besaran nilai pembelian dan time frame. Jangka waktu ini sendiri merupakan pilihan mengenai berapa lama transaksi akan dilakukan. Untuk waktunya sendiri bervariatif bisa dalam hitungan menit, jam, atau hari.
Apakah Binary Option itu Legal?
Setelah membahas apa itu Binary Option. Maka, pertanyaan selanjutnya adalah : apakah instrumen satu ini legal dan diizinkan oleh Bappebti?
Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menegaskan bahwa Binary Option adalah suatu kegiatan yang dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Binary Option sendiri statusnya illegal, sehingga apabila dikemudian hari terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.
Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, atau penawaran aplikasi dan situs web opsi biner ini.
Dari hal-hal diatas ini dan juga berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai sumber dan media. Binary Option jelas illegal dan bukan termasuk dalam aktivitas trading legal apalagi investasi!
Kiat-Kita terhindar dari Penipuan Judi Berkedok Trading
Setelah membahas tentang apa itu Binary Option, dan juga beberapa hal tentang opsi biner ini. Maka, tak lengkap rasanya apabila kita tidak membahas tentang kiat-kiat agar kita semua bisa terhindar dari modus seperti ini.
-
Kenali karakteristik judi berkedok investasi
Cara pertama agar kamu bisa terhindar dari modus penipuan ini adalah dengan mengetahui karakteristik dari penipuan ini. Diantaranya adalah :
- Menawarkan return atau keuntungan yang sangat tinggi yang seringnya jatuh tidak masuk akal dan/atau dalam jumlah yang dipastikan;
- Adanya janji jaminan produk investasi dengan instrumen tertentu, seperti emas, giro, atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, Bank dan lain-lain;
Jika ada yang menawarkan keuntungan yang luar biasa besar dan tidak masuk akal terlebih dengan jumlah return pasti. Maka, kamu harus waspada. Jangan terburu-buru mengambil keputusan ya!
-
Melakukan Pemeriksaaan Dokumen Perizinan Lembaga Atau Perusahaan Investasi
Setiap lembaga keuangan, terutama yang bertugas menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Tentunya harus mengantongi izin resmi dari instansi terkait yang berwenang. Seperti, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan atau Bank Indonesia atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Departemen Perdagangan.
Jadi, kamu patut waspada jika perusahaan yang menawarkan instrumen investasi tersebut tidak memiliki izin dari lembaga tersebut. Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) saja tidak cukup lantaran SIUP bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.
-
Standar operasional yang baku
Produk investasi yang legal dan resmi itu semuanya memiliki mekanisme yang baku dan jelas. Mulai dari mekanisme cara kerja, pembagian keuntungan, dan hal-hal lainnya. Semuanya memiliki aturan yang jelas dan ada izin dari pihak OJK/BI/Bappebti.
Sebaliknya, produk investasi bodong tidak memiliki standar baku tentang bagaimana menjalankan produk investasi tersebut. Bahkan ada beberapa investasi bodong yang justru tidak memiliki produk dan cara penjualan yang resmi.
-
Hal-hal lain yang haru diperhatikan :
- Jangan menyerahkan dana sebelum adanya perjanjian resmi dan detail. Baca setiap pasal yang tertuang dalam perjanjian agar tidak menimbulkan salah persepsi di kemudian hari. Jika perlu, lakukan pengikatan perjanjian di hadapan notaris.
- Pelajari produk investasi yang ditawarkan. Kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya.
- Jika investasi tersebut ditanamkan dalam bentuk riil. Sebisa mungkin, luangkan waktumu untuk melihat produk riil tersebut secara langsung. Jangan lupa tetap pantau perkembangan produk yang kamu investasikan.
- Jangan mudah percaya dengan iming-iming tertentu yang dikemas secara apik dan menarik.
- Pahami siapa regulator yang mengawasi perusahaan yang menjual dan menawarkan produk investasi yang ditawarkan ke kamu.
- Jangan terburu-buru mengambil keputusan. Apalagi jika dorongannya hanya berdasarkan minat dan keinginan semata tanpa melalui pertimbangan yang matang. Kamu juga patut waspada jika pihak yang menawarkan investasi tersebut terlalu “memaksa” agar kamu mempercayakan uang atau asetmu kepada mereka.
Butuh Informasi Seputar Tawaran Investasi?
Kamu membutuhkan informasi tentang suatu jenis investasi? Maka, kamu bisa menghubungi nomor berikut ini :
- Otoritas Jasa Keuangan (Telp: 1500-655)
- Kementerian Perdagangan (Telp: 021 3858 171)
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (Telp: 021 5252 008)
- Kementerian Koperasi dan UKM (Telp: 021 520 436672)
- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Telp: 021 3452 841)
Jika menemukan adanya indikasi atau dugaan investasi ilegal kamu juga bisa melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi OJK dengan alamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4. Jakarta 10710. Atau laporan via email: waspada investasi@ojk.go.id dan bisa juga melalui telepon 157.
Kesimpulan
Nah, itulah berbagai pembahasan mengenai apa itu Binary Option dan juga kiat-kiat untuk menghindari adanya modus penipuan berkedok trading ini. Yuk, lebih selektif lagi dalam memilih instrumen investasi agar kamu tidak tertipu.
Semoga artikel di atas bermanfaat ya,