,

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Pengelolaan Bisnis Ritel Tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen

oleh -3,937 views

Berbagiruang.com – Berikut adalah Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Pengelolaan Bisnis Ritel Tentang Perilaku Konsumen dalam Bisnis Ritel yang terdiri dari 30 soal pilihan ganda. Dengan adanya soal latihan ini semoga bisa sebagai bahan pembelajaran dan latihan sebelum menghadapi ujian.

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Pengelolaan Bisnis Ritel Tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen

1. Definisi dari konsumen adalah..
a. Menentukan tugas apa yang harus dikerjakan, siapa yang mengerjakan, bagaiman tugas-tugas dikelompokan dan siapa yang bertanggung jawab
b. Menentukan tujuan usaha secara keseluruhan dan mencari cara terbaik untuk mencapai tujuan
c. Mengubah produk menjadi bentuk yang lebih menarik
d. Seorang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan *
e. Sebuah kegiatan dalam proses bisnis yang melakukan penetapan tujuan-tujuan pemasaran bagi suatu usaha yang mempertimbangkan sumber daya internal dan peluang pasar, perencanaan, pelaksanaan aktivitas, dan mengukur kemajuan usaha atau bisnis untuk mencapai tujuan

2. Seorang pemakai, pengguna, atau pemanfaat barang atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang atau jasa lain untuk memperdagangkannya (distributor) dengan tujuan komersial adalah pengertian dari..
a. Pelanggan internal
b. Konsumen antara *
c. Pelanggan eksternal
d. Konsumen akhir
e. Pelanggan antara

3. Yang bukan termasuk hukum pelindungan konsumen adalah..
a. UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 21 ayat 1, pasal 27, dan pasal 33
b. UU No. 8 tahun 1999
c. UU No. 5 tahun 1999
d. Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2001
e. Per-01/MEN/1979 *

4. Bunyi pasal 1 angka 2 UUPK adalah..
a. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan *
b. Suatu perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen
c. mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Cakupan hukum yang berlaku mengenai hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, dan cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban tersebut.
d. Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan mertabat serta nilai-nilai agama
e. Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen

5. Golongan besar dalam suatu rumah tangga dalam bidang ilmu ekonomi adalah..
a. Ekonomi
b. Sosial
c. Rukun tetangga
d. Rumah tangga konsumsi (RTK) *
e. Lingkungan rumah

6. Yang bukan termasuk UU No. 8 tahun 1999 adalah..
a. Bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab
b. Bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai
c. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen *
d. Bahwa untuk itu perlu dibentuk UU tentang peelindungan konsumen
e. Bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung, tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen

7. Perhatikan analisis berikut ini:
1) Adanya fitnah pesaing
2) Menjual informasi dari database pelanggan
3) Menjual tembakau dan alcohol pada anak-anak
4) Tidak mempunyai stock yang cukup ketika suatu penjualan dilakukan
Berdasarkan analisis di atas merupakan ciri-ciri..
a. Tanggungjawab sosial ritel
b. Strategi penyesuaian ritel
c. Etika bisnis ritel terhadap konsumen/pembeli *
d. Keuntungan bisnis ritel
e. Pertimbangan perlindungan konsumen ritel

8. Tantangan utama bagi pedagang eceran adalah membuat orang menerima suatu retail sebagaimana retail yang diinginkan. Dimana konsumen percaya bahwa pada retail tertentu merupakan suatu perjalanan belanja yang special, merupakan dari..
a. Pengertian perlindungan konsumen
b. Etika berbisnis terhadap konsumen
c. Strategi penyesuaian ritel *
d. Pengertian konsumen
e. Tanggungjawab sosial ritel

9. Apa yang dimaksud dengan DMA?
a. Direct Marketing Association *
b. Direct memory Access
c. Doctor Musical Arts
d. Direct Message Aplication
e. Dubai Municipality Association

10. Yang bukan termasuk dari pertimbangan perlindungan konsumen ritel adalah..
a. Konsumen tidak mau belanja kepada retailer yang terlihat tamak
b. Konsumen menjadi sadar harga, ketenaran retailer yang menawarkan off-price mempertinggi juga kesadaran konsumen akan harga
c. Pengguna sistem layanan mandiri mengalami peningkatan, hal itu dapat menyebabkan frustasi untuk bebereapa pembelanja
d. Semua penawaran harus jelas bersih, lengkap, dan jujur *
e. Perkembangan teknologi baru menyebabkan “kegoncangan” bagi banyak konsumen. Mereka harus belajar perilaku belanja model baru (seperti bagaimana cara belanja menggunakan ATM)

BACA JUGA : Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Pengelolaan Bisnis Ritel Tentang Perilaku Konsumen dalam Bisnis Ritel

11. Tanggal berapakah pengesahan UU Perlindungan Konsumen?
a. 20 April 1999 *
b. 3 Maret 1951
c. 19 Februari 1990
d. 26 Oktober 1944
e. 20 Mei 1999

12. Yang tidak termasuk dalam Pasal 27 adalah..
a. Cacat barang timbul pada kemudian hari
b. Kelalaian yang diakibatkan konsumen
c. Tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan *
d. Barang tersebut terbukti seharusmya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
e. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang

13. Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan atau garansi yang disepakati atau yang diperjanjikan adalah bunyi pasal..
a. Pasal 6
b. Pasal 16
c. Pasal 28
d. Pasal 26 *
e. Pasal 10

14. BAB V dalam UU Perlindungan Konsumen memuat tentang?
a. Ketentuan pencantuman klausula baku *
b. Hak dan kewajiban perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
c. Asas dan tujuan
d. Tanggungjawab pelaku usaha
e. Ketentuan umum

15. Pelaku usaha yang menolak, tidak memberi tanggapan, atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan ditempat kedudukan konsumen adalah bunyi pasal..
a. Pasal 19
b. Pasal 20
c. Pasal 21
d. Pasal 22
e. Pasal 23 *

16. Perhatikan ciri-ciri berikut:
1) Harga atau tarif suatu barang dan jasa
2) Kegunaan suatu barang atau jasa
3) Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa
4) Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
5) Bahwa penggunana barang atau jasa
Berdasarkan ciri-ciri di atas menjelaskan tentang … dan termasuk pasal …
a. Perbuatan yang dilarang pelaku usaha, pasal 8
b. Perbuatan yang dilarang pelaku usaha, pasal 9
c. Perbuatan yang dilarang pelaku usaha, pasal 10 *
d. Perbuatan yang dilarang pelaku usaha, pasal 11
e. Perbuatan yang dilarang pelaku usaha, pasal 12

17. Yang tidak termasuk dalam Pasal 14 adalah..
a. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan
b. Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan
c. Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa
d. Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan
e. tidak menepati janji atas suatu pelayanan atau prestasi *

18. Bagaimana bunyi asas pelindungan konsumen yang diatur dalam BAB II UU Perlindungan Konsumen?
a. Pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalan kasus pidana sebagimana dimaksud dala pasal 19 ayat 4, pasal 20, dan pasal 21 merupakan beban dari tanggungjawab pelaku usaha tanpa menutupi kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian
b. Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum *
c. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan dan badan usaha, baik yaf berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
d. Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilaran mengelabui/menyesatkan konsumen
e. Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggungjawab atas kerugian yang diderita konsumen

19. Berikut ini yang tidak termasuk hak konsumen adalah..
a. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati *
b. Mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
c. Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d. Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa
e. Atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa

20. Kewajiban pelaku usaha, kecuali..
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b. Menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan *
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d. Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarakan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku
e. Member kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan

BACA JUGA : Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Pengelolaan Bisnis Ritel Tentang Mengenal Bisnis Ritel dan Manajemen

21. Badan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan perlindungan konsumen yaitu..
a. MA
b. KPK
c. BKKBN
d. BPKN *
e. MK

22. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri yang mengatur tentang penanganan pengaduan konsumen yaitu..
a. No. 231/DJPDN/VII/2005
b. No. 232/DJPDN/VII/2004
c. No. 233/DJPDN/VII/2003
d. No. 234/DJPDN/VII/2002
e. No. 235/DJPDN/VII/2001 *

23. Pasal UU Perlindungan Konsumen yang membahas tentang hak-hak konsumen adalah..
a. Pasal 3
b. Pasal 4 *
c. Pasal 5
d. Pasal 6
e. Pasal 7

24. Kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, kecuali…
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha
b. Memberikan informasi yang benar
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d. Tidak jujur pada konsumen *
e. Jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta member penjelasan penggunaan

25. Sesuai pasal 3 UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari perlindungan ini adalah sebagai berikut, kecuali..
a. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
b. Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materil ataupun spiritual *
c. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untukn melindungi diri
d. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawb dalam berusaha
e. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara mengindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau jasa

26. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri yang berisi tentang pedoman pelayanan pengaduan konsumen yaitu..
a. No. 793/DJPDN/SE/12/2004
b. No. 794/DJPDN/SE/12/2004
c. No. 795/DJPDN/SE/12/2005 *
d. No. 796/DJPDN/SE/12/2005
e. No. 797/DJPDN/SE/12/2005

27. Siapakah yang mengesahkan UU Perlindungan Konsumen?
a. Ir. Soekarno
b. Susilo Bambang Yudhono
c. Bacharuddin Jusuf Habibie *
d. Soeharto
e. Abdurrahman Wahid (Gusdur)

28. Berikut ini adalah kode etik menurut DMA (Direct Marketing Association), kecuali..
a. Semua penawaran harus jelas bersih, lengkap, dan jujur
b. Menjual informasi dari database pelanggan *
c. Peremehan atas orang atau kelompok dengan alasan ras, warna kulit, agama, asal negara, jenis kelamin, status perkawinan, atau umut yang tidak dapat diterima
d. Barang dagangan tidak boleh dikirimkan tanpa ijin pelanggan yang menerima pertama kali
e. Tidak menawarkan hal yang pantas untuk orang dewasa kepada anak-anak

29. Di mana lokasi pengesahan UU Perlindungan Konsumen?
a. Jakarta *
b. Bogor
c. Tangerang
d. Bekasi
e. Bali

30. Yang tidak termasuk dari Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Pasal 19 adalah..
a. Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang atau jasayang dihasilkan atau diperdagangkan
b. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlak apanila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
d. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak mengahpuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan
e. Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan UU *

Itu lah Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Pengelolaan Bisnis Ritel Tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen semoga bermanfaat dan bisa menjadi bahan latihan untuk mengasah materi lebih dalam. Semoga bermanfaat.

No More Posts Available.

No more pages to load.