Berbagiruang.com – Beberapa waktu lalu warga net dibuat geram dengan beredarnya video penyiksaan terhadap anak kucing yang dilakukan oleh 3 orang wanita. Anak kucing yang masih mungil dan lemah ini diinjak-injak hingga tewas oleh 3 orang wanita yang tidak bertanggung jawab. Tidak hanya itu, di leher anak kucing malang tersebut diikat dengan seutas tali sehingga tidak dapat kabur. Video 3 oerempuan injak kucing sampai mati ini mulai vieal di twitter pada kamis (7/05/202). Setelah videonya viral dijagat net, warga net pun mengecam ketiga perempuan tersebut.
Fakta Lain Terungkap
Awalnya kejadian ini diketahui berada di Malaysia. Warga Net Malaysia meminta pihak berwenang setempat untuk segera menangkap pelaku yang melakukan penyiksaan terhadap hewan yang tak bersalah itu. Namun, ada fakta lain yang terungkap. Ternyata, video penyiksaan tersebut bukan terjadi di Malaysia dan kejadian bukanlah kejadian yang berlangsung baru-baru ini, melainkan kejadian yang sudah lama.
Seorang pengguna media sosial Facebook asal Honduras, mengungkapkan bahwa video penyiksaann anak kucing itu pernah diunggah oleh Media Honduras, Teleceiba Internacional, pada 8 desember 2015. Selain itu, anak kucing yang berada di dalam video tersebut bukanlah korban pertama, melainkan terdapat hewan lainnya yang juga disiksa hingga tewas dengan cara diinjak-injak. Diketahui ketiga pelaku tersebut memiliki kelainan Jiwa yang mencari kepuasan nafsu dengan menginjak-injak hewan seperti kucing dan anjing.
Aksi-aksi penyiksaan ini direkan dan dijual sekitar 2.000-3.000 peso (Rp. 600.000-900.000) di dark web. Disebutkan pula bahwa video kejam seperti ini memang sangat populer di kalangan Crush-Fetish, julukan komunitas tersebut.
Beredar pula kabar bahwa pelaku penganiyaan hewan itu telah tertangkap. Namun,kabar tersebut masih belum diketahui kebenarannya, karena unggahan yang menyatakan hal ini telah dihapus. Pihak polisi setempat akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Meskipun, kejadian tersebut terjadi sudah lama, namun harus diingat bahwa perilaku penyiksaan terhadap hewan tidak dapat dibenarkan sampai kapanpun, dan para pelaku keji ini harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.*